Nama : Hendra Adri Putra Pelu
Nim : 201310110311118
Kelas : B
Tugas : X
Judul : Bidang/lapangan Hukum Perdata
A.
Pengertian Hukum Perdata
Hukum Perdata
adalah ketentuan yang mengatur hak-hak dan kepentingan antara individu-individu
dalam masyarakat. Berikut beberapa pengartian dari Hukum Perdata:
1. Hukum Perdata adalah rangkaian peraturan-peraturan hukum yang mengatur hubungan hukum antara orang yang satu dengan orang yang lain dengan menitik beratkan pada kepentingan perseorangan.
1. Hukum Perdata adalah rangkaian peraturan-peraturan hukum yang mengatur hubungan hukum antara orang yang satu dengan orang yang lain dengan menitik beratkan pada kepentingan perseorangan.
2. Hukum Perdata
adalah ketentuan-ketentuan yang mengatur dan membatasi tingkah laku manusia
dalam memenuhi kepentingannya.
3. Hukum Perdata
adalah ketentuan dan peraturan yang mengatur dan membatasi kehidupan manusia
atau seseorang dalam usaha untuk memenuhi kebutuhan atau kepentingan hidupnya.
B.
Sejarah Hukum Perdata
Hukum perdata
Belanda berasal dari hukum perdata Perancis yaitu Code Napoleon yang disusun
berdasarkan hukum Romawi Corpus Juris Civilis yang pada waktu itu dianggap
sebagai hukum yang paling sempurna. Hukum Privat yang berlaku di Perancis
dimuat dalam dua kodifikasi yang disebut Code Civil (hukum perdata) dan Code de
Commerce (hukum dagang). Sewaktu Perancis menguasai Belanda (1806-1813), kedua
kodifikasi itu diberlakukan di negeri Belanda yang masih dipergunakan terus
hingga 24 tahun sesudah kemerdekaan Belanda dari Perancis (1813).
Pada Tahun 1814 Belanda mulai menyusun Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Sipil) atau KUHS Negeri Belanda, berdasarkan kodifikasi hukum Belanda yang dibuat oleh MR.J.M. KEMPER disebut ONTWERP KEMPER namun sayangnya KEMPER meninggal dunia 1824 sebelum menyelesaikan tugasnya dan dilanjutkan oleh NICOLAI yang menjabat sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Belgia. Keinginan Belanda tersebut terealisasi pada tanggal 6 Juli 1880 dengan pembentukan dua kodifikasi yang baru diberlakukan pada tanggal 1 Oktober 1838 oleh karena telah terjadi pemberontakan di Belgia yaitu :
Pada Tahun 1814 Belanda mulai menyusun Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Sipil) atau KUHS Negeri Belanda, berdasarkan kodifikasi hukum Belanda yang dibuat oleh MR.J.M. KEMPER disebut ONTWERP KEMPER namun sayangnya KEMPER meninggal dunia 1824 sebelum menyelesaikan tugasnya dan dilanjutkan oleh NICOLAI yang menjabat sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Belgia. Keinginan Belanda tersebut terealisasi pada tanggal 6 Juli 1880 dengan pembentukan dua kodifikasi yang baru diberlakukan pada tanggal 1 Oktober 1838 oleh karena telah terjadi pemberontakan di Belgia yaitu :
1. Burgerlijk
Wetboek yang disingkat BW [atau Kitab Undang-Undang Hukum Perdata-Belanda.
2. Wetboek van
Koophandel disingkat WvK [atau yang dikenal dengan Kitab Undang-undang Hukum
Dagang] Kodifikasi ini menurut Prof Mr J, Van Kan BW adalah merupakan
terjemahan dari Code Civil hasil jiplakan yang disalin dari bahasa Perancis ke
dalam bahasa nasional Belanda.
C.
Hukum perdata Indonesia
Hukum perdata
disebut pula hukum privat atau hukum sipil sebagai lawan dari hukum publik.
Jika hukum publik mengatur hal-hal yang berkaitan dengan negara serta
kepentingan umum (misalnya politik dan pemilu (hukum tata negara), kegiatan
pemerintahan sehari-hari (hukum administrasi atau tata usaha negara), kejahatan
(hukum pidana), maka hukum perdata mengatur hubungan antara penduduk atau warga
negara sehari-hari, seperti misalnya kedewasaan seseorang, perkawinan,
perceraian, kematian, pewarisan, harta benda, kegiatan usaha dan
tindakan-tindakan yang bersifat perdata lainnya.
Ada beberapa
sistem hukum yang berlaku di dunia dan perbedaan sistem hukum trsebut juga
mempengaruhi bidang hukum perdata, antara lain sistem hukum Anglo-[1]
Saxon (yaitu
sistem hukum yang berlaku di Kerajaan Inggris Raya dan negara-negara
persemakmuran atau negara-negara yang terpengaruh oleh Inggris, misalnya
Amerika Serikat), sistem hukum Eropa kontinental, sistem hukum komunis, sistem
hukum Islam dan sistem-sistem hukum lainnya. Hukum perdata di Indonesia
didasarkan pada hukum perdata di Belanda, khususnya hukum perdata Belanda pada
masa penjajahan.
D. Asas – Asas Hukum Perdata
Hukum perdata adalah aturan –
aturan hukum yang mengatur tingkah laku setiap orang terhadap orang lain yang berkaitan
dengan hak dan kewajiban yang timbul dalam pergaulan masyarakat maupun
keluarga.
Hukum perdata dibagi 2, yaitu:
1.Hukum Perdata Materil, yaitu
mengatur kepentingan – kepentingan perdata setiap subjek hukum ( substansi
hukum ).
2.Hukum Perdata Formil, yaitu
mengatur bagaimana cara seseorang mempertahankan haknya apabila dilanggar oleh
orang lain.
E.
KUHP Perdata
Hukum perdata
Indonesia adalah hukum perdata yang berlaku bagi seluruh Wilayah di Indonesia.
Hukum perdata yang berlaku di Indonesia adalah hukum perdata barat Belanda yang
pada awalnya berinduk pada Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang aslinya
berbahasa Belanda atau dikenal dengan Burgerlijk Wetboek dan biasa disingkat
dengan B.W. Sebagian materi B.W. sudah dicabut berlakunya & sudah diganti
dengan Undang-Undang RI misalnya mengenai UU Perkawinan, UU Hak Tanggungan, UU
Kepailitan, isi KUHPerdata terdiri dari 4 bagian :
1. Buku 1
tentang Orang / Personrecht
2. Buku 2
tentang Benda / Zakenrecht
3. Buku 3
tentang Perikatan / Verbintenessenrecht
4. Buku 4
tentang Daluwarsa dan Pembuktian /Verjaring en Bewijs
F.
Aturan Hukum Perdata
Hukum perdata
Belanda sendiri disadur dari hukum perdata yang berlaku di Perancis dengan
beberapa penyesuaian. Kitab undang-undang hukum perdata (disingkat KUHPer) terdiri
dari empat bagian, yaitu:
Buku
I
tentang Orang; mengatur tentang hukum perseorangan dan hukum keluarga, yaitu
hukum yang mengatur status serta hak dan kewajiban yang dimiliki oleh subyek
hukum. Antara lain ketentuan mengenai timbulnya hak keperdataan seseorang,
kelahiran, kedewasaan, perkawinan, keluarga, perceraian dan hilangnya hak
keperdataan.
Buku
II
tentang Kebendaan; mengatur tentang hukum benda, yaitu hukum yang mengatur hak
dan kewajiban yang dimiliki subyek hukum yang berkaitan dengan benda, antara
lain hak-hak kebendaan, waris dan penjaminan. Yang dimaksud dengan benda
meliputi[2]
(i) benda
berwujud yang tidak bergerak (misalnya tanah, bangunan dan kapal dengan berat
tertentu)
(ii) benda
berwujud yang bergerak, yaitu benda berwujud lainnya selain yang dianggap
sebagai benda berwujud tidak bergerak.
(iii) benda
tidak berwujud (misalnya hak tagih atau piutang). Khusus untuk bagian tanah,
sebagian ketentuan-ketentuannya telah dinyatakan tidak berlaku dengan di
undangkannya UU nomor 5 tahun 1960 tentang agraria. Begitu pula bagian mengenai
penjaminan dengan hipotik, telah dinyatakan tidak berlaku dengan di
undangkannya UU tentang hak tanggungan
Buku
III
tentang Perikatan; mengatur tentang hukum perikatan (atau kadang disebut juga
perjanjian (walaupun istilah ini sesunguhnya mempunyai makna yang berbeda),
yaitu hukum yang mengatur tentang hak dan kewajiban antara subyek hukum di
bidang perikatan, antara lain tentang jenis-jenis perikatan (yang terdiri dari
perikatan yang timbul dari (ditetapkan) undang-undang dan perikatan yang timbul
dari adanya perjanjian). syarat-syarat dan tata cara pembuatan suatu
perjanjian. Khusus untuk bidang perdagangan, Kitab undang-undang hukum dagang
(KUHD) juga dipakai sebagai acuan. Isi KUHD berkaitan erat dengan KUHPer, khususnya
Buku III. Bisa dikatakan KUHD adalah bagian khusus dari KUHPer.[3]
Buku
IV
tentang pembuktian dan kadaluwarsa; memuat soal-soal mengenai “bukti” dan
“daluarsa”. Menurut Pasal 1865 KUH Perdata disebutkan bahwa “barang siapa
menyatakan mempunyai hak atas sesuatu atau menentukan hak orang lain, harus
membuktikan hak-hak itu”. Menurut Undang-undang, alat-alat pembuktian dapat
dibagi beberapa macam, yaitu :
a. Surat-surat
b. kesaksian
c. persangkaan
d. pengakuan
e. sumpah
a.
surat-surat
surat-surat
dapat dibagi dalam surat akte dan surat-surat lain. Yang dimaksud “surat akte”
adalah suatu tulisan yang dibuat untuk membuktikan suatu hal atau peristiwa.
Dengan demikian harus ditandatangani.
Akte dibagi dalam akte resmi dan akte dibawah tangan. Akte resmi adalah akte
yang dibuat di muka pejabat umum yang ditunjuk oleh undang-undang, misalnya
Notaris, Hakim, Jurusita di Pengadilan, Pegawai Catatan Sipil. Di sini hakim
harus mengakui akte tersebut. Sedangkan akte dibawah tangan adalah akte yang
dibuat tidak dengan perantara seorang pejabat umum, misalnya surat jual-beli
atau sewa-menyewa yang ditandatangani sendiri oleh kedua belah pihak.
Selain itu,
surat-surat lain adalah tulisan yang bukan merupakan akte, misalnya : surat
faktur atau catatan yang dibuat oleh suatu pihak, di sini kekuata pembuktiannya
diserahkan kepada hakim yang mempercayainya.
b.
kesaksian
suatu kesaksian
harus mengenai peristiwa-peristiwa yang dilihat dengan mata kepala sendiri atau
yang dialami sendiri. Adapun pejabat yang berhubungan dengan pekerjaannya tidak
dapat memberikan kesaksian, seperti dokter, pastur, duta, dan lain-lain. Dalam
Undang-undang ditetapkan bahwa keterangan seorang saksi saja tidaklah cukup,
harus ditambah dengan alat bukti lain.
c.
Persangkaan
kesimpulan yang
diambil dari suatu peristiwa yang sudah terang dan nyata, sehingga suatu
kesimpulan yang ditarik dari suatu kejadian itu untuk membuktikan sesuatu yang
disangkal. Dimana persangkaan ada dua macam yaitu Persangkaan menurut
Undang-undang dan persangkaan menurut hakim. Persangkaan menurut Undang-undang
pada hakikatnya merupakan suatu
pembebasan dari kewajiban membuktikan sesuatu hal untuk keuntungan salah satu
pihak yang berperkara, misalnya : pembuktian kuitansi 3 bulan berturut-turut,
akan terbebas membuktikan kuitansi ari bulan-bulan sebelumnya. Selain itu, persangkaan oleh hakim, dilakukan
dalam pemeriksaan di mana untuk pembuktian suatu peristiwa tidak bisa
didapatkan dari saksi mata, misalnya : perkara perzinahan.
d.
Pengakuan
menurut,
Undang-undang suatu pengakuan yang
dilakukan di muka hakim merupakan pembuktian yang sempurna, tentang kebenaran
hal atau peristiwa yang diakui (dalam acara perdata yang dikejar adalah
kebenaran formil). Hal ini berbeda dengan perkara pidana, di mana pengakuan
seorang terdakwa masih harus disertai alat bukti lain. Dengan demikian,
pengakuan adalah pernyataan sepihak dari salah satu pihak dalam suatu proses,
yang membenarkan keterangan pihak lawan baik sebagian, maupun seluruhnya.
e. sumpah
ada 2 macam
sumpah :
1. sumpah yang
menentukan (decissoir), yaitu sumpah yang diperintahkan oleh salah satu pihak
yang berperkara kepada pihak lain.
2. sumpah
tambahan (suppletoir), yaitu sumpah yang diperintahkan oleh hakim salah satu
pihak yang berperkara bila hakim berpendapat bahwa di dalam suatu permulaan
pembuktian perlu ditambah dengan penyumpahan. [4]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar